Sabtu, 09 Juli 2011

Prita: Luka lama terkuak kembali

Putusan hakim Mahkamah Agung atas kasus Prita Mulyasari menandai babak baru dalam penanganan hukum di Indonesia. Mahkamah Agung disebutkan mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum. Prita mengaku terkejut dengan keputusan hakim tersebut dan masih tak mengerti kenapa hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Ok! Mari kita lihat dulu profil dari pihak yang bersengketa, pihak yang menangani kasus ini dan pihak-pihak lain yang terkait.
Prita Mulyasari
Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa
Imam Harjadi ketua
M Zaharuddin anggota
Salman Luthan anggota
Slamet Yuwono pengacara Prita (dari OC Kaligis)

0 komentar:

Posting Komentar